Peraturan Daerah No. 11/2018 Mengubah Peraturan Daerah (PERDA) No. 6/2010RIWAYAT PERUBAHAN : Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
- Objek Retribusi adalah Pelayanan pemeriksaan kesehatan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan yang meliputi:
- pemeriksaan kesehatan hewan, meliputi:
- ante mortem;
- post mortem; dan
- kelengkapan administrasi (surat jual beli dan surat jalan)
- juru sembelih halal (juleha);
- Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Ketentuan ayat (6) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak;
- Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif harga yang berlaku di wilayah Daerah;
- Dalam hal harga pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
- pemeriksaan kesehatan hewan;
- Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
- Biaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- biaya operasional langsung, yang meliputi biaya belanja pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin/periodic lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
- biaya tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
- biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, penyusutan aset;
- biaya-biaya lain yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
- Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal;
- Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
JENIS TERNAK |
JENIS PELAYANAN |
TARIF
(Rp) |
Sapi/Kerbau |
Pemeriksaan:
- Ante Mortem
- Post Mortem
- Juleha
|
40.000,- |
Babi |
Pemeriksaan:
- Ante Mortem
- Post Mortem
- Juleha
|
10.000,- |
Kambing/Domba |
Pemeriksaan:
- Ante Mortem
- Post Mortem
- Juleha
|
10.000,- |
Ketentuan Pasal 28 dicabut.
Ketentuan dalam Pasal 29 kata “dapat” dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo. |