Peraturan Daerah No. 11/2018
Mengubah
Peraturan Daerah (PERDA) No. 6/2010

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 6) diubah sebagai berikut:

Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

  1. Objek Retribusi adalah Pelayanan pemeriksaan kesehatan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan yang meliputi:
    1. pemeriksaan kesehatan hewan, meliputi:
      1. ante mortem;
      2. post mortem; dan
      3. kelengkapan administrasi (surat jual beli dan surat jalan)
    2. juru sembelih halal (juleha);
  2. Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.

 

Ketentuan ayat (6) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

  1.  Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak;
  2. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif harga yang berlaku di wilayah Daerah;
  3. Dalam hal harga pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
    1. pemeriksaan kesehatan hewan;
    2. Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
  4. Biaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
    1. biaya operasional langsung, yang meliputi biaya belanja pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin/periodic lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
    2. biaya tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
    3. biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, penyusutan aset;
    4. biaya-biaya lain yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
  5. Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal;
  6. Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
JENIS TERNAK JENIS PELAYANAN

TARIF

(Rp)
Sapi/Kerbau

Pemeriksaan:

  • Ante Mortem
  • Post Mortem
  • Juleha
40.000,-
Babi

Pemeriksaan:

  • Ante Mortem
  • Post Mortem
  • Juleha
10.000,-
Kambing/Domba

Pemeriksaan:

  • Ante Mortem
  • Post Mortem
  • Juleha
10.000,-

Ketentuan Pasal 28 dicabut.

Ketentuan dalam Pasal 29 kata “dapat” dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo.